Legislator Ini Minta Kepmendagri yang Masukan 4 Pulau Aceh ke Wilayah Sumut Dibatalkan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 18:55 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Aceh atas 4 pulau.

"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," tegas Rieke, Senin (16/6/2025). 

Lebih lanjut, Rieke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan UU.

Rieke menekankan, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. 

"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki," katanya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya