Antisipasi Polemik seperti Aceh-Sumut, Komisi II DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 22:48 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (foto: Okezone)
Share :

Soal hal ini, Irawan meyakini Mendagri Tito Karnavian punya kemampuan menangani sengketa 4 pulau antara dua provinsi yang bertetangga itu. 

"Meskipun saya masih percaya dan meyakini, dengan hak dan kewenangan yang melekat pada Mendagri Tito Karnavian ditambah sederet pengalamannya, Mendagri juga memiliki kemampuan menyelesaikannya," sebutnya. 

Berdasarkan keterangan pimpinan Komisi II, DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa 4 pulau. Namun menunggu masa reses selesai pada kisaran akhir Juni mendatang.

Komisi II DPR juga sekaligus akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Kami harap, persoalan sengketa ataupun polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut ini bisa segera terselesaikan dengan baik, dan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan," tutup Irawan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya