Hadir pula Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Wawan Yogaswara, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi, Direktur Diplomasi Kebudayaan Raden Usman, dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Manggar Sari Ayuati.
Kirab ini bersifat terbuka namun penuh tata aturan. Masyarakat umum diperbolehkan menyaksikan dari tepi jalan dengan tetap menjaga ketertiban, sementara peserta kirab wajib mengenakan pakaian adat serba hitam dan mengikuti laku bisu sepanjang perjalanan.
Tradisi ini sekaligus menjadi ruang pertemuan antara masyarakat, budaya, dan spiritualitas. Terdapat sembilan pusaka yang dikirab dan harus menunggu semuanya kembali masuk ke dalam agensi (tempat penyimpanan pusaka) Keraton.
(Agustina Wulandari )