Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Bos Sritex, Sita Uang Miliaran Rupiah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 01 Juli 2025 17:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah dan daerah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama dua hari sejak kemarin.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 1 Juli 2025, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan penggeledahan di kantor PT Sri Rejeki Isman di Jalan KH Samanhudi nomor 88, Jetis, Sukuharjo, Jawa Tengah. Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” kata Harli, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, pada Senin, penyidik lebih dulu telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pertama, kediaman Iwan Kurniawan yang berada di Laweyan, Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang yaitu Satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000  senilai Rp1 miliar, tertuliskan PT Bank Sentral Asia, Cabang Solo,” ujar dia.

Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman sejumlah pihak yang diduga merupakan staf Sritex. Dari rumah seseorang berinisial AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah ponsel yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

 

AMS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex. Sementara itu, penyidik juga menggeledah rumah Manager Treasury Sritex, CMS.

Namun, dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami.

Penyidik juga menggeledah tiga kantor anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta, serta PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” tutup Harli.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex . Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukimton (ISL) serta dua lainnya yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya