"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Lebih lanjut, Jaksa menyatakan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa membacakan hal yang memberatkan tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Selain memberatkan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan, yakni Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
(Arief Setyadi )