Kubu Hasto Melawan, Tuntutan Jaksa Disebut Rangkaian Cerita Penyidik

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 00:59 WIB
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya rangkaian cerita penyidik. Hasto diketahui dituntut tujuh tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," sambungnya. 

Ronny pun mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap. "Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto," ujarnya. 

 

Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan. Ia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat. Ronny melanjutkan, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.

"Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," ucapnya. 

Ronny menegaskan, tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. "Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law," tuturnya.

Diketahui, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya