Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 14:28 WIB
Anies Baswedan dan Rocky Gerung hadiri sidang putusan Tom Lembong (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025). 

Pantauan di lokasi, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir secara langsung di ruang sidang Hatta Ali dalam pembacaan vonis tersebut. Anies terlihat memasuki ruang sidang sekira pukul 14.02 WIB. 

Dalam kesempatan itu Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Terlihat juga eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang. Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refli, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama. 

Perlu diketahui, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 
 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025). 

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya