Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 20:01 WIB
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya