Para Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 23 Juli 2025 05:18 WIB
Ilustrasi sidang (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi pada hari ini, Rabu 23 Juli 2025. Sidang kasus tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

"Insya Allah hari ini," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso, Rabu (23/7/2025).

Dalam kasus dugaan pengamanan situs judol Komdigi itu, ada empat klaster terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kedua, Klaster Mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya