JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Jumat (25/7/2025).
Sidang tersebut akan menentukan vonis majelis hakim atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (25/7/2025).
Sidang rencananya digelar setelah salat Jumat, tepatnya pukul 13.30 WIB. Putusan akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama dua anggota majelis, yakni Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto terbukti melakukan suap terkait PAW anggota DPR RI serta menghalangi proses penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan penjara.
(Awaludin)