KPK Yakin Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 26 Juli 2025 02:02 WIB
Ketua KPK Setyo Budyanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat 25 Juli 2025. 

Sementara itu, terkait dakwaan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ponsel yang diduga ditenggelamkan ternyata masih ada dan disita KPK.

“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” ujar hakim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya