Belum Ajukan Banding, KPK Masih Pelajari Putusan Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 29 Juli 2025 09:30 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dalam dakwaan kedua, alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Hasto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya