KPK Buka Suara soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 30 Juli 2025 05:50 WIB
KPK (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengajukan gugatan Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Hasto. Budi juga menyinggung pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto.

“Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” kata Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

“Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto mengajukan uji materi terkait UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Permohonan uji materi yang diajukan Hasto ini dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Maqdir menyampaikan uji materi itu dimohonkan pada Kamis 24 Juli 2025, satu hari sebelum putusan perkara kliennya diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya