JAKARTA - DPR RI menyetujui pemberian abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti.
Mereka merupakan dua dari 1.116 terpidana maupun terdakwa yang mendapat pengampunan. Abolisi maupun amnesti itu diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden kepada pimpinan DPR RI.
Untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI. Tom Lembong merupakan terdakwa kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan yang divonis 4,5 tahun, namun ia mengajukan banding.
"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.
Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti ?
Abolisi dan Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa menghapus status pidana tersebut. Bertujuan menghentikan proses hukum atas dasar pertimbangan kemanusiaan atau kepentingan nasional.
Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan pada seseorang atau kelompok yang telah melakukan suatu tindak pidana dengan menghapus seluruh akibat hukum pidana dari tindak pidana tersebut. Bertujuan menciptakan perdamaian, rekonsiliasi atau mengakhiri konflik, seringkali dalam konteks politik atau sosial.
Kepala negara atau presiden meminta pertimbangan DPR, jika disetujui selanjutnya diterbitkan keputusan presiden (Keppres), dan narapidana akan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun menjelaskan, abolisi yang diberikan kepada Tom merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Keduanya berarti pembebasan.
Kini, keduanya tinggal menunggu Keppres. Setelah Presiden Prabowo mengirim surat dan disetujui DPR, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto maupun Tom Lembong.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” ujarnya.
(Arief Setyadi )