Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan karval tersebut sudah berizin dengan serangkaian standar operasional prosedur (SOP). Pemerintah kabupaten juga segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Polres sebagai lembaga pemberi izin keramaian.
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga Almarhumah. Keluarga menerika kejadian ini sebagai ketetapan dari Allah," kata Indah di rumah duka
Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena dinilai mengganggu dan berpotensi membahayakan masyarakat. Namun, praktik penggunaannya masih marak di sejumlah daerah, termasuk Lumajang.
(Fetra Hariandja)