Kasus Suap Bupati Koltim, Ini Penampakan Uang Rp200 Juta yang Disita KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 09 Agustus 2025 06:50 WIB
Uang suap Bupati Koltim Abdul Azis yang disita KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menyasar Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Total ada 12 orang yang diamankan Lembaga Antirasuah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang tersebut diamankan dari tersangka PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD).

"Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Uang Rp200 juta itu turut ditampilkan saat konferensi pers penahanan. Terlihat, uang ratusan juta itu terdiri dari dua ikatan pecahan Rp50 ribu dan satu ikatan pecahan Rp100 ribu. Selain uang, turut disita satu buah iPhone 16 Pro.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Koltim Abdul Azis. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, AGD; serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya