ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Korban Diimingi Rp175 Ribu Per Jam

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 09 Agustus 2025 12:17 WIB
ABG jadi korban eksploitasi (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC), di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani pria hidung belang hingga hamil 5 bulan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, korban dijanjikan upah Rp175-225 ribu untuk melayani para pria hidung belang.

“(Korban) diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu sampai Rp225 ribu,” kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.

“(Pelaku) merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” ungkapnya.

 

Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp125 ribu per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.

“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ujar dia.

“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” imbuhnya.

Peran 10 Pelaku

Ary Syam merinci, dalam kasus ini 10 pelaku diamankan. Yakni delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku TY dan RH berperan untuk menampung korban di sebuah apartemen. Sementara VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

"FW alias Mak C, peran mami/marketing, EH alias Mami E, peran mami/marketing dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," ucapnya.

Kemudian, untuk pelaku SS merupakan accounting bar Starmoon dan pelaku RH orang yang merekrut korban. 

“Pelaku ABH berperan mengantar jemput korban. Sementara OJN, berperan sebagai pemilik bar Starmoon,” ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Z yang juga merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya