Polri Kejar DPO Jaringan Judi Online Viral di DIY

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Agustus 2025 01:10 WIB
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Foto: iNews
Share :

Himawan mengungkapkan ketiganya mempunyai peran masing-masing. Rivai sebagai leader admin dan mengendalikan secara penuh situs Rajaspin88.

"Tersangka MR (Much Rivai) berperan sebagai leader admin," ucap Himawan.

Sedangkan Bunga dan Anggun berperan sebagai admin. Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, ponsel, hingga laptop.

Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp887 juta. Terdiri dari uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp300 juta kemudian 30.000 USD dan 350.000 PHP.

"Dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 20 Agustus 2025," tuturnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya