Hal ini menjadi sangat penting, mengingat masih banyak yang keliru dalam mengidentifikasi apakah hasil desain mereka memang tergolong sebagai objek DTLST atau tidak.
“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah pengajuan layout papan sirkuit tercetak (PCB), padahal desain seperti ini bukan merupakan objek DTLST. Desain tata letak sirkuit terpadu merujuk secara spesifik pada struktur tiga dimensi internal dari chip atau IC bukan sekadar skema rangkaian atau posisi komponen pada PCB,” kata Umi.
“Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya, dan potensi pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya,” ujarnya.
(Agustina Wulandari )