2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham Seri A Dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang diatur dalam peraturan pemerintah.