Bejat! Dua Lansia Kembar di Bekasi Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Oktober 2025 15:39 WIB
Kasus pencabulan (foto: freepik)
Share :

Kedua pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kusumo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya