Puan kemudian menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusional mewujudkan kedaulatan rakyat. DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2025.
Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja (kunker). Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok atau kunker komisi.
“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” tutup Puan.
(Awaludin)