BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun Bangun SPPG di Wilayah Terpencil

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 18:08 WIB
BGN ajukan tambahan anggaran Rp28,6 triliun bangun SPPG di wilayah terpencil (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp28,6 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah-wilayah terpencil.

Hal itu diungkapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025). Ia menyampaikan tengah mengembangkan SPPG di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Yang sudah kami data ada 8.000. Polanya, kami bekerja sama dengan satuan tugas pemerintah daerah. Satuan tugas pemda kemudian menentukan titik-titiknya berbasis kebutuhan daerah terpencil, yaitu daerah yang tidak bisa dijangkau dalam waktu kurang dari 30 menit dari daerah terdekat. Bisa daerah pegunungan, bisa daerah yang dibatasi sungai, laut, pulau, atau pedalaman,” ucap Dadan.

Dadan menyampaikan, SPPG di daerah terpencil tersebut berkapasitas 1.000 porsi dengan ukuran 10x15 meter persegi. Ia juga memberi kesempatan luas kepada pemerintah daerah untuk menentukan investornya.

Kendati Dadan mengaku telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp28,63 triliun ke Kemenkeu. “Total kebutuhan anggaran tambahan yang sedang kami ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun,” tuturnya.

Dadan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait tambahan anggaran tersebut. Ia juga berencana akan melapor ke Komisi IX DPR RI apabila sudah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu.

“Jadi kami sudah berkoordinasi, dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek—hanya dua hari—untuk melakukan optimalisasi terhadap serapan anggaran yang kurang serta tambahan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mempertanyakan permintaan penambahan anggaran BGN tersebut. Ia menegaskan bahwa seharusnya BGN melapor terlebih dahulu ke Komisi IX sebelum mengajukan permohonan ke Kemenkeu.

“Ini yang perlu kita luruskan. Sebenarnya, sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu, Pak. Karena fungsi anggaran ada di kita. Bapak ke Kemenkeu harus dengan membawa surat persetujuan dari kami,” tegas Nihayatul.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya