JAKARTA - Buronan kasus penipuan pinjaman atau kredit sebesar Rp2,2 triliun asal China, WZ (58) ditangkap. WZ diamankan setelah terdeteksi berada di wilayah Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan WZ diamankan di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11) lalu. WZ ditangkap setelah imigrasi mendapatkan Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada tanggal 11 November 2025.
"Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah China dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di China yang dilakukan oleh saudara WZ," ujar Yuldi, Selasa (18/11/2025).
WZ merupakan mantan Direktur Utama perusahaan real estate di negara China. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WZ tercatat berpindah-pindah di negara Asia sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Adapun saat ini, WZ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.
Selain WZ, sebanyak 27 pelanggar aturan Keimigrasian asal China yang merupakan pelaku kejahatan siber (cyber crime) juga diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi.
Seluruh WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke RRT, bekerjasama dengan Kedutaan Besar RTT di Jakarta.
"Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional,”ujarnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut," tutup Yuldi.
(Fahmi Firdaus )