BNN Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius saat Raker di DPR

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 16:57 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto reker di DPR (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujarnya.

Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius.

Selain itu, ia menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat. Saat ini, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.

Meski demikian, Suyudi menyebut pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya