Wakapolri: Masyarakat Bisa Buat Laporan dan Kehilangan Lewat Super Apps di HP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 April 2026 13:52 WIB
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan fitur pembuatan Laporan Polisi (LP), dan Laporan Kehilangan (LK) secara daring (online) melalui aplikasi Polri Super Apps.

Inovasi ini merupakan implementasi program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat, mudah, dan transparan.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa peluncuran fitur ini merupakan upaya akselerasi respons serta pemulihan kepercayaan publik.

"Polri dituntut untuk segera mengevaluasi keluhan masyarakat pada kuartal I, khususnya dengan memangkas waktu respons anggota agar di bawah 10 menit," ujar Dedi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Peluncuran fitur LP dan LK online ini diharapkan mampu memangkas birokrasi secara signifikan. Melalui sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi, masyarakat kini dapat melakukan pelaporan awal atau mengurus surat keterangan kehilangan cukup melalui ponsel, tanpa harus hadir langsung ke kantor polisi.

 

Dalam peresmiannya, disebutkan bahwa Polri Super Apps merupakan aset kolektif organisasi yang berfungsi sebagai wadah tunggal (single platform) untuk mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian dalam satu pintu.

Polri menegaskan, bahwa integrasi layanan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Peluncuran fitur LP dan LK online ini juga menjadi bukti konsistensi Polri dalam melakukan akselerasi digital demi pelayanan publik yang lebih modern.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya