JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.
Perseroan menegaskan, akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK), guna mendapatkan kepastian hukum.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan, proses hukum berpotensi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali.
"Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Salah satu poin yang disoroti adalah posisi para tergugat, termasuk MNC, yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger dalam penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), bukan sebagai pihak penerbit.
Namun dalam putusan, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat tersebut, sementara pihak yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD, tidak digugat dalam perkara ini.
MNC juga menilai kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP.
Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Kejanggalan lain yang dipertanyakan adalah terkait siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
(Awaludin)