“Karena kalau tidak, kalau ternyata nanti orang mau melepaskan kewarganegaraan Indonesia sementara dia ada kewajiban, maka yurisdiksi pemerintah Indonesia menjadi sulit,” ujar Supratman.
“Karena itu, saya mohon nanti kepada Pak Dir (Direktur) Tata Negara, tolong kalau ada permohonan, minta cepat klarifikasi kepada Dirjen Pajak, kepada Mabes Polri, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kepada KPK, kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Jangan diperlambat, karena sesungguhnya itu seharusnya cepat bisa dilakukan,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)