Menkum Ungkap Masalah Pemohon Pencabutan Status WNI, Mulai dari Tunggak Pajak hingga Terorisme

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 16:09 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Share :

“Karena kalau tidak, kalau ternyata nanti orang mau melepaskan kewarganegaraan Indonesia sementara dia ada kewajiban, maka yurisdiksi pemerintah Indonesia menjadi sulit,” ujar Supratman.

“Karena itu, saya mohon nanti kepada Pak Dir (Direktur) Tata Negara, tolong kalau ada permohonan, minta cepat klarifikasi kepada Dirjen Pajak, kepada Mabes Polri, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kepada KPK, kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Jangan diperlambat, karena sesungguhnya itu seharusnya cepat bisa dilakukan,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya