JAKARTA -Pakar Telematika, Roy Suryo menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan Jawaban dari Polda Metro Jaya yang membantah penangkapan terhadapnya dilakukan secara sewenang-wenang.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.
"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Polda Metro menerangkan, selain mendapatkan surat izin dari PN Tangerang, polisi saat melakukan penangkapan telah berkoordinasi dengan 2 orang petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.
Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat.
Polda Metro mengungkap, Termohon membawa Pemohon ke Polda Metro Jaya guna melanjutkan administrasi penyidikan. Di Polda Metro Jaya, Termohon menyusun berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut.
Namun, Pemohon tetap menolak membubuhkan tanda tangan sehingga Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani sebagai bentuk pencatatan administratif atas penolakan dimaksud.
"Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan,”ujarnya.
“Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )