Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2026 08:07 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka.

Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses hukum berjalan secara bertahap. Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka.

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa," ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya