Eks Stafsus Gus Yaqut Perintahkan Pejabat Kemenag Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 16:13 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji
Share :

"Berarti mencari-mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50-50, seperti itu. Terus kemudian alasan mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah, atau mencari alasan-alasan. Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?,"  tanya Hakim lagi.

"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50-50 itu," timpal Bahiej.

Belum puas dengan jawaban tersebut, Hakim Ni Kadek kemudian mempertegas apa yang dimaksud dalam redaksi 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'.

"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," kata Bahiej.

"Baik, berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?"

"Alasan-alasan," jawab Bahiej

"Alasan-alasan atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?," tanya Hakim lagi.

"Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu," ungkap Bahiej.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya