Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:08 WIB
llustrasi.
Share :

JAKARTA — Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026). Perkara ini ditangani berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh Dedi Syamsuddin dan Riyadi.

Anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Syamsir Jalil, mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut.

"Prosesnya begitu cepat. Tim Pidum Bareskrim Polri betul-betul bergerak cepat. Dalam satu minggu sejak dumas diterbitkan pada 16 Oktober, hari itu juga diterbitkan surat perintah (sprint) dan surat panggilan untuk gelar perkara," ujar Syamsir usai menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).

Syamsir menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dua pasal terkait pembuatan dan penggunaan surat keterangan yang diduga isinya tidak benar. Ia pun optimistis proses hukum perkara ini dapat bergulir secara transparan dan cepat.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Advokasi lainnya, Ahmad Khozinuddin, menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penyelidikan. Dokumen tersebut mencakup salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pandangan hukum (legal opinion) dari dua ahli hukum, yakni Dr. Taufik dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Kudri Sitompul dari Universitas Indonesia.

"Dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia," kata Khozinuddin.

 

Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul perolehan objek suket tersebut beserta alur administrasinya. Khozinuddin menerangkan bahwa suket itu didapatkan melalui Dr. Bonatua Silalahi setelah melalui mekanisme permohonan di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga adanya putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan suket tersebut sebagai informasi publik.

Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara khusus ini, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua orang pelapor.

"Pelapor pertama, Bapak Dedi Syamsuddin, dipanggil untuk diperiksa pada Kamis besok pukul 10.00 WIB. Sedangkan Saudara Riyadi selaku pelapor kedua dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat," pungkas Khozinuddin.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya