Boyamin juga mengingatkan bahwa dugaan suap yang melibatkan pejabat BPN harus tetap dikawal hingga tuntas. Sementara itu, upaya ahli waris memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan perlu dinilai berdasarkan bukti kepemilikan dan proses hukum yang berlaku.
“Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas. Dan kemudian urusan ahli waris biarlah Bang Hercules dan tim ahli hukumnya bagaimana memperjuangkan haknya ahli waris,” katanya.
Meski menilai uang tersebut sebagai uang jasa, Boyamin menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai status uang itu bergantung pada proses persidangan.
“Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak Summarecon.
(Awaludin)