Ia menyebut dana tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya perawatan medis ibunya yang saat ini sedang sakit.
"Papi sampai meninggal, dijanji-janjikan terus sampai sekarang. Tolonglah Koh Alun uang ahli waris dikembalikan secepatnya. Mami lagi sakit, sangat perlu biaya perawatan dari uang konsinyasi itu," terang Nikodemus.
Pengaduan ke Bareskrim Polri ini menambah panjang rangkaian langkah hukum yang ditempuh keluarga ahli waris.
Sebelumnya, mereka telah melayangkan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI tanggal 27 November 2025, Kementerian ATR/BPN tanggal 5 Agustus 2026, Jampidsus Kejaksaan Agung tanggal 18 September 2026, hingga menyurat kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tanggal 5 Oktober 2026.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan pendek, namun hingga berita ini ditayangkan Jusuf Hamka tidak merespons.
Selanjutnya, surat elektronik juga telah dikirimkan iMG ke Daya Besar Foundation, namun tidak juga direspons.
(Fahmi Firdaus )