JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menanggapi hal tersebut, TNI menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan terkait perkara tersebut.
"Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat terkait proses pengadaan.
(Awaludin)