8. Pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana
Capaian kedelapan yang disoroti adalah pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana oleh Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
GREAT Institute memasukkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penggunaan kewenangan konstitusional presiden di bidang politik dan hukum.
Sudarto menilai, delapan capaian tersebut menunjukkan bahwa agenda kesejahteraan telah diterjemahkan ke dalam sejumlah kebijakan, mulai dari pelayanan sosial hingga pengelolaan sumber daya negara.
“Presiden Prabowo layak mendapat apresiasi atas keberanian menetapkan prioritas kesejahteraan dan menggerakkan pemerintahan untuk menjalankannya pada skala yang luas. Delapan capaian yang kami soroti memberi dasar kuat untuk menilai bahwa agenda kesejahteraan Prabowo telah bergerak dari pilihan politik menjadi upaya nyata pemerintahan,” pungkasnya.
(Awaludin)