Ia menjelaskan, hingga Juni 2026, tercatat 60 wilayah berstatus DBTFMS secara nasional, di mana 37 di antaranya merupakan desa yang sulit mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebanyak 23 desa atau 62 persen dari wilayah terkendala tersebut berada di Nias Selatan dan Nias Barat.
"Untuk mengatasi kendala di desa-desa yang sulit diakses ini, bentuk kompensasi yang kami berikan adalah pengiriman tenaga kesehatan. Sejak 2025, kami telah menggandeng enam Puskesmas setempat. Meski pelaksanaannya sempat terkendala di tahun pertama, hingga September 2026 ini seluruh Puskesmas tersebut telah berhasil merealisasikan pengiriman tenaga medis langsung ke wilayah-wilayah terpencil itu secara bertahap," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Royanto Purba menuturkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait DBTFMS untuk mendorong pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan di daerah terpencil kian terjangkau dan penyebarannya lebih merata.
"Semoga dengan apa yang kita dengar masukan dari semua pihak hari ini, bisa memperbaiki atau memperkuat regulasi yang akan diterbitkan selanjutnya," ujarnya.
Ketua Tim Kerja Analisis Kinerja JKN Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Febriansyah Budi Pratama menuturkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan kompensasi pada DBTFMS dalam rangka perluasan akses penjaminan pelayanan kesehatan JKN.
"Tentu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kami mengharap sinergi dari semua pihak sesuai kewenangannya, termasuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk memenuhi fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun sarana prasarana, serta melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen keuangan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," katanya
(Awaludin)