Fantastis! 1 Ton Narkoba Jenis Ketamine yang Disita dari Kapal Tanker Senilai Rp3,48 Triliun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2026 13:38 WIB
1 Ton Narkoba Jenis Ketamine yang Disita dari Kapal Tanker Senilai Rp3,48 Triliun
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 1,16 ton ketamine yang diselundupkan dengan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut) memiliki nilai ekonomi sebesar Rp3,48 Triliun.

“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Dikatakan Suyudi, pencegahan penyelundupan ketamine ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang ditanggung negara dan masyarakat terhadap bahaya ketergantungan narkoba.

Sementara dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan warga negara Taiwan inisial YCY (43) tersangka atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine yang dibawa kapal MT Global 168.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siagian menyebut YCY saat ini telah diamankan saat operasi gabungan menggerebek Kapal MT Global 168 yang berangkat memakai bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya