Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas PA: UU Pemilu Masih Abu-Abu

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2009 |16:35 WIB
Komnas PA: UU Pemilu Masih Abu-Abu
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas PA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat aturan yang tegas untuk menindak kelompok yang mengeksploitasi anak dalam kegiatan politik.

"UU Pemilu masih abu-abu. Kami mendorong KPU dan Bawaslu membuat aturan yang mengikat terhadap pihak-pihak yang melibatkan anak-anak dalam pemilu," kata Sekjen Komnas PA Aries Merdeka Sirait di kantor Komnas PA, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2009).

Dalam peraturan tersebut harus dicantumkan sanksi tegas yang ditujukan untuk melindungi anak-anak, sehingga tidak dieksploitasi oleh satu kepentingan politik. Sebagai barometernya, kata dia, bisa melihat kasus dalam Pilkada Jawa Timur.  

Aries bersama Ketua Komnas PA Seto Mulyadi menerima kedatangan Khofifah Indar Parawangsa yang berpasangan dengan Mudjiono (Kaji), menyusul temuan kecurangan di Pilkada Jatim yang melibatkan anak.

Rivalnya Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) yang telah dilantik menjadi Gubernur Jatim terpilih dituding melakukan penggelembungan suara dengan mengumpulkan anak-anak turut mencoblos di TPS.

Dalam pertemuan itu, Aries juga membeberkan pelanggaran dalam Pemilu 2004. Misalnya, ada anak yang tewas saat bagi-bagi uang dari salah satu partai politik karena saling berebutan. Lalu di Boyolali, ada anak tewas kesetrum ketika memasang atribut partai di tiang listrik. Belum lagi kasus di Batam dan daerah lainnya.

Menurut Aries, berdasarkan data-data dan laporan dari kasus Pilkada Jatim, maka tindakan yang melibatkan anak dalam kegiatan politik dapat dipidanakan sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 penjara.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement