JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu tanda kesepakatan damai antara Munarman dan perwakilan Tempo, yakni Bambang Harimurty, Toriq Hadad, Sunudyantoro, dan Ivansyah.
"Ini itikad penggungat untuk menghentikan gugatannya untuk tidak melanjutkan perkara dan kita berinisiatif melakukan perdamaian," kata Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam di Jakarta, Rabu (21/10/2009).
Kendati demikian, kata dia, yang paling peting dalam proses hukum adalah pembelajaran terhadap Majalah Tempo dalam melakukan pemberitaan harus seakurat mungkin. "Kemudian melakukan verifikasi terhadap sumber dan berimbang, serta menghargai asas praduga tak bersalah," terang dia.
Mengenai tuntutan lain, pihaknya mengabaikan masalah itu dan sudah memaafkan. "Intinya sebaik-baiknya urusan diselesaikan dengan musyawarah. Proses pemberitaan harus menjaga akurasi dan validasi," imbuh Syamsul.
Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman tersebut berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas, Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas, dan tulisan berjudul Video Sitaan dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.