JAKARTA - Sidang gugatan antara Munarman dan Majalah Tempo telah usai. Komando Laskar Islam itu sepakat berdamai dengan Majalah Tempo setelah memprotes artikel yang dimuat pada 2008 lalu.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nani Indrawati, Rabu (21/10/2009), telah mengetuk palu tanda kesepakatan damai Munarman dan perwakilan Tempo, yakni Bambang Harimurty, Toriq Hadad, Sunudyantoro, dan Ivansyah.
Kesepakatan damai itu disertai beberapa catatan yang menjadi konsekuensi. Pertama, Tempo mewawancarai Munarman secara tertulis mengenai pemberitaan yang menjadi objek perkara. Apabila Tempo menganggap wawancara itu belum cukup, maka selanjutnya bisa mewawancarai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Munarman.
Konsekuensi ketiga adalah, wawancara harus dilakukan selambatnya 14 hari setelah masing-masing pihak yang berperkara menerima putusan damai yang dikeluarkan hari ini. Hasil wawancara selanjutnya akan dimuat dalam satu halaman atau 3.800 karakter pada Majalah Tempo edisi berikutnya setelah wawancara dilakukan.
Konsekuensi terakhir, Tempo berhak mengedit hasil wawancara, asalkan tidak mengubah substansi.
Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman tersebut berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas. Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas. Video Sitaan Dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.