MAKKAH - Polemik terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) kepada jamaah haji langsung direspons otoritas Kementerian Haji (Kemenhaj) di Tanah Suci. Penelusuran dan proses tabayun dilakukan dengan memanggil pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Proses investigasi tersebut disampaikan dalam konsolidasi di Masjid Hotel Durrat Rahaf, Makkah, pada Rabu (13/5/2026). Hasil pemeriksaan memastikan keluhan biaya tambahan yang sempat mencuat ke publik bukan berasal dari praktik pungli.
Nominal yang disetorkan sebagian jamaah diketahui merupakan tarif resmi dari paket layanan tambahan yang bersifat opsional. Dana tersebut digunakan untuk membiayai jasa pendorongan kursi roda bagi jamaah saat menjalani umrah wajib maupun tawaf.
Kemenhaj menegaskan selama tarif layanan disepakati secara terbuka oleh kedua belah pihak, maka praktik tersebut diperbolehkan. Transparansi pembiayaan menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Setelah kita klarifikasi memang hal tersebut jelas, jadi antara KBIH dengan jamaahnya clear, hal yang lain yang tidak jelas tentu kita akan tindak," tegas Kepala Daker Makkah PPIH Arab Saudi, Ihsan Faisal, kepada Tim Media Center Haji (MCH) 2026.
Selain membahas isu biaya tambahan, forum tersebut juga menyinggung aturan mengenai city tour atau wisata kota. Edaran Kemenhaj sebelumnya diterbitkan untuk melarang perjalanan antar kota yang dinilai dapat menguras stamina jemaah menjelang puncak ibadah haji.
Meski demikian, kunjungan wisata religi yang lokasinya masih berada di sekitar area hotel di Kota Makkah tidak sepenuhnya dilarang. Penyelenggara city tour hanya diwajibkan melapor kepada petugas sektor agar keberadaan dan keamanan jamaah tetap terpantau.