JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan dam di Tanah Air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada alasan yang kuat.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Ia menjelaskan, ibadah haji merupakan satu paket aturan yang tidak boleh "dipreteli" oleh negara. Apalagi, kata dia, jika alasan pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia hanya demi pemenuhan gizi masyarakat.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu bukan alasan yang tepat,” kata Abdurrahman, Rabu (13/5/2026).
Abdurrahman menegaskan, penyembelihan hewan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Karena itu, pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang benar-benar kuat.
"Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia," tuturnya.