Kendati demikian, Abdurrahman tetap mengimbau jamaah haji untuk melaksanakan dam di Arab Saudi, bukan di Indonesia. Jika terdapat persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah memperbaikinya.
“Menurut saya seperti itu. Kalau tidak ada halangan yang berat, dam dilaksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagikan daging dam di sana. Kalau Saudi melarang penyembelihan dam di Tanah Haram, baru itu darurat. Kalau tidak, tetap di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 itu berisi tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram. Berikut poin-poin fatwa tersebut:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa 10 hari, yakni tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
3. Daging hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, distribusi dapat dilakukan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.