"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain yang diwajibkan, maka pemindahan tempat penyembelihan dan pembagian hewan Dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," imbuh Abdurrahman.
Ia menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam, merupakan ibadah khusus yang berbeda dengan ibadah umum lainnya.
“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci misalnya. Maka ketika mengatakan ibadah haji, itu satu paket dengan seluruh rangkaian ibadahnya. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.
Abdurrahman juga mengaku mendapat informasi bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Haram tidak mengalami kendala. Bahkan, dari segi harga, menurutnya tidak berbeda jauh dengan biaya melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran dan meminta hal itu dimasukkan dalam komponen persyaratan visa. Ini untuk memudahkan," jelasnya.