GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran nomor 540/0196 tertanggal 7 Februari 2011 yang melarang pertambangan di daerah tersebut. Penerbitan surat ini merupakan respon pemerintah atas maraknya penambangan Karst yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Gunungkidul.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Bupati Gunungkidul, Badingah, yang menyatakan bahwa 11 kecamatan yang selama ini dijadikan kawasan pertambangan karst akan ditutup. Kesebelas kecamatan tersebut yaitu Wonosari, Ponjong, Panggang, Semanu, Purwosari, Paliyan, Rongkop, Saptosari, Tanjungsari, Tepus dan kecamatan Girisubo.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 1659 K/40/MEM/2004 tentang penetapan kawasan karst Gunung Sewu dan Pacitan Timur termasuk kawasan karst Gunungkidul seluas 807.040 kilometer persegi.
Pemkab melarang seluruh pertambangan yang berada di 11 kecamatan tersebut dan hanya memberikan ijin kepada daerah sesuai dengan tata ruang. Seiring dengan penutupan pertambangan tersebut, Pemkab juga akan membuka usaha padat karya untuk pekerja tambang seperti usaha peternakan ikan segar.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah baru sebagai tambahan PP 26 tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Nasional pdaa tahun 2011. Dengan demikian tak ada lagi polemik antara Pemkab dan penambang.
“Di tahun ini akan segera diselesaikan PP baru sebagai suplemen pp 26 tahun 2008 “ kata Edi Nugroho, staf peneliti dari kementrian lingkungan hidup, saat melakukan penelitian di Gunungkidul, Sabtu (12/2/2011).
Dia menambahkan PP yang baru akan memberikan kriteria keruskan karst jika dilakukan pertambangan, karena kawasan lindung karst berbeda dengan kawasan perlindungan yang lain. Selain itu, peraturan tentang kawasan karst sudah ada di PP yang lain.
“PP ini tidak akan memuat tentang pelarangan penambangan, namun memberikan gambaran bagaimana jika ditambang dan seberapa parah kerusakannya,” katanya.
Kawasan karst memiliki fungsi penahan air namun fungsi tersebut akan hilang jika ditambang. (abe)
(Hariyanto Kurniawan)