Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bom Genosida Anggap Suku Tutsi "Kecoa"

Hermanto , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2011 |10:30 WIB
Pelaku Bom Genosida Anggap Suku Tutsi
Augustin Bizimungu/Ist
A
A
A

ARUSHA - Mantan pimpinan militer Rwanda Augustin Bizimungu dijatuhi hukuman selama 30 tahun penjara atas perannya dalam melakukan bom genosida pada tahun 1994.

Pengadilan kejahatan perang PBB juga menghukum mantan kepala polisi militer Augustin Ndindiliyimana. Sementara dua jendral senior lainnya dihukum selama 20 tahun penjara.

Sekira 800 ribu etnis Tutsis dan Hutus dibunuh dengan menggunakan bom genosida dalam kurun waktu 100 hari.

Bizimungu dan Ndindiliyimana merupakan dua orang tokoh senior yang dihukum oleh Pengadilan Kriminal Internasional Rwanda (ICTR), yang digelar di Arusha wilayah Tanzania untuk menyidangkan tokoh utama di balik pembunuhan tersebut.

Pengadilan mengatakan bahwa Bizimungu yang ditangkap di Angola pada 2002, memiliki kuasa penuh terhadap pasukannya pada tahun 1994, demikian lansir BBC, Rabu (18/5/2011).

Sementara Ndindiliyimana, yang dikatakan memiliki kekuasaan yang terbatas atas pasukannya dikatakan menolak pembunuhan tersebut.

Setelah menjalani masa tahanannya selama 11 tahun setelah di tangkap di Belgia pada tahun 2000, Ndindiliyimana kini dibebaskan.

Keduanya dinyatakan bersalah atas bom genosida dan kejatahatan terhadap kemanusiaan. Bizimungu yang kini berusia 59 tahun, memerintahkan pasukannya untuk membantai kelompok etnis Tutsi yang ia anggap sebagai kecoa.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement