Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Sejenis di Gowa Dituntut 3 Tahun Penjara

Bugma , Jurnalis-Selasa, 22 November 2011 |21:27 WIB
Pasangan Sejenis di Gowa Dituntut 3 Tahun Penjara
Ilustrasi menikah, cincin pernikahan (Foto: Ist)
A
A
A

GOWA- Pasangan sejenis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Gowa. Kedua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti memalsukan identitas untuk menikah dengan sesama jenis.

Awalnya, penuntut umum hanya mendakwa JN karena memalsukan identitas saat menikahi NS. Namun belakangan, penyidik menahan NS karena diduga turut serta atau membantu pemalsuan identitas tersebut.

Di depan majelis hakim, NS mengaku baru kali ini mengetahui suaminya adalah perempuan, hingga seorang perempuan yang berniat untuk dinikahi lagi oleh JN berujung ke pengadilan.

Dalam sidang lanjutan kali ini, JPU juga menuntut NS dengan pidana dua tahun penjara karena turut serta membantu pemalsuan identitas.

Kasus pernikahan sesama jenis terungkap setelah terdakwa JN berniat akan menikahi perempuan lain. Undangan sudah hampir disebar untuk pesta pernikahan.

Kasus perkawinan sesama jenis ini terjadi 2009 lalu. Saat itu, terdakwa JN menikahi NS terlebih dahulu memalsukan identitasnya sebagai seorang pria, namun pernikahan sesama jenis itu terungkap saat JN ingin menikah untuk kedua kalinya dengan korban Verayanti.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement