Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru TK Tabrak 17 Siswa Terancam Penjara 5 Tahun

Ahmad Zulfikar , Jurnalis-Selasa, 06 Maret 2012 |12:22 WIB
Guru TK Tabrak 17 Siswa Terancam Penjara 5 Tahun
Rekaman CCTV guru tabrak siswa di Medan (Dok: RCTI)
A
A
A

MEDAN - Tim penyidik Polresta Medan telah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Marini, guru TK di Yayasan Budhis Bodhicitta Medan yang menyeruduk 17 siswanya. Selain memeriksa Marini, penyidik menghimpun keterangan dari tiga saksi. Dua di antaranya dari pihak sekolah dan seorang korban siswa SMP.
 
Dalam BAP, Marini dijerat Pasal 360 KUHP tentang membuat orang meninggal atau luka karena kealpaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun.

Kanit Laka Lantas Polresta Medan AKP Juwita, Selasa (6/3/2012), mengatakan untuk mendukung penyidikan, Sat Lantas Polresta Medan telah melayangkan surat permohonan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan terhadap barang bukti satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1272 VO milik Marini.

Tim penyidik belum melakukan reka ulang di halaman sekolah Yayasan Budhis Bodhicitta, Jalan Selam, Medan. Semula tim berencana menggelar rekonstruksi pada Senin sore kemarin namun dibatalkan.

Sementara, tersangka Marini masih mendekam ditahan di sel Mapolresta Medan.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement