Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak 17 Siswa di Medan Jalani Sidang Perdana

Irwansyah Putra Nasution , Jurnalis-Kamis, 26 April 2012 |17:04 WIB
Penabrak 17 Siswa di Medan Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Marini (22), guru penabrak 17 siswa di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, menjalani persidangan perdana. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu terkesan ditutupi, karena digelar lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Berdasarkan informasi, persidangan digelar di lantai II sekira pukul 09.00 WIB. Diduga, persidangan digelar lebih awal karena terdakwa merupakan tahanan kota dan dapat segera dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Lila Nasution, mengatakan terdakwa Mariani dinilai lalai dan  melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas Jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana. Setelah membacakan dakwaan, kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Sidangnya sudah berlangsung dan terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas Jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana serta kelalaian," ujarnya di Medan, Kamis (26/4/2012).

Seperti diberitakan, Marini menabrak kerumunan sejumlah siswa yang sedang melangsungkan senam di halaman sekolah, di Jalan Selam Medan, saat memundurkan mobil Avanza yang dikemudikannya. Akibatnya, belasan siswa mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement